Kurikulum Pendidikan yang Sedang Berlaku di lndonesia
Virus Corona merupakan penyakit yang untuk pertama kalinya datang pada Desember 2019 dari kota Wuhan, Tiongkok yang kemudian menular hampir keseluruh dunia, sehingga menimbulkan kasus di berbagai negara, termasuk Indonesia. Penanganan yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk wabah tersebut diantaranya dengan social distancing, himbauan isolasi, karantina, lock down, hingga menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Semua ini merupakan kebijakan yang dirancang oleh pemerintah yang diharapkan dapat menghilangkan dan mengurangi penyebaran wabah virus corona di Indonesia. Namun, hal ini menimbulkan masalah-masalah baru lainnya mulai dari bidang ekonomi, sosial budaya, hingga bidang pendidikan.
Dalam upaya penanganan di bidang pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Kebijakan pemerintah tersebut mengharuskan pembelajaran dilakukan dari rumah (BDR) melalui media online/daring (dalam jaringan).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual, di Jakarta pada jum’at (07/08) mengatakan bahwa, “Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa” (Kemendikbud, 2020).
Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional yang diperkirakan dapat memenuhi hak pendidikan dalam situasi pandemi Covid-19. Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan dengan memilih satu dari tiga opsi kurikulum tersebut, diantaranya:
1) Tetap mengacu pada Kurikulum Nasional
2) Menggunakan kurikulum darurat; atau
3) Melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
“Dari opsi kurikulum yang dipilih, catatannya adalah siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran,” tegas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud, 2020).
Pembelajaran yang dilakukan secara optimal dengan mengikuti Kurikulum Darurat ini dapat dikatakan memenuhi hak pendidikan peserta didik. Hal ini karena peserta didik dapat menerima adanya suatu pembelajaran yang membuatnya paham akan materi yang disampaikan oleh guru. Sehingga, diharapkan orang tua dan anak harus saling mengerti dan mendukung kebijakan yang diambil sekolah agar pembelajaran dapat berlangsung secara efektif.
DAFTAR PUSTAKA
Kemendikbud Terbitkan Kurikulum Darurat pada Satuan Pendidkan dalam Kondisi Khusus. (2020). Diakses pada 18 Agustus 2021, dari https://www.kemendikbud.go.id/main/blog/2020/08/k emendikbud-terbitkan-kurikulum-darurat-pada-satuan-pendidikan-dalam-kondisi-khusus
Sanjaya, Jaka Bangkit & Rastini. (2020). Implementasi Kurikulum Darurat Di Masa Pandemi Covid-19 dalam Upaya Pemenuhan Hak Pendidikan. Journal of Indonesian Law. 1(2). 162-171